Menyikapi Polemik Buku “Islam Ala Prabowo” dengan Bijak

Oleh: Berry Kurniawan

Menurut saya, polemik mengenai buku Islam Ala Prabowo perlu kita sikapi dengan kepala dingin. Jangan sampai persoalan sebuah buku justru berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas, apalagi membawa-bawa nama lembaga keagamaan, tokoh agama, maupun umat.

MUI sendiri sudah memberikan klarifikasi bahwa buku tersebut bukan program, kegiatan, maupun produk MUI. MUI juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan tabayun, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang proporsional.

Begitu juga BAZNAS telah menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk pembuatan maupun penerbitan buku tersebut. Kehadiran BAZNAS dalam peluncuran buku ditempatkan dalam konteks hubungan kelembagaan dan literasi dakwah keagamaan.

Saya kira klarifikasi tersebut perlu kita hormati. Tetapi dari polemik ini, ada pelajaran penting untuk semua pihak.

Untuk MUI dan BAZNAS, ke depan saya berharap setiap kegiatan yang membawa nama, simbol, atau melibatkan tokoh dan lembaga keagamaan dapat diseleksi lebih ketat. Bukan berarti semua kegiatan harus dicurigai, tetapi perlu ada proses verifikasi yang jelas: apa isi kegiatannya, siapa penyelenggaranya, apa produknya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana nama lembaga maupun tokoh dicantumkan. Ini penting agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dan banyak berita beredar atau komentar mengenai keterikatan politik pimpinan lembaga , yang saya pahami bapak noorachmad ketua baznas sebelumnyaa saat menjabat ketika launching buku dan ketua baznas saat ini yaitu bapak sodik mujahid dimana beliau keduanya bekerja profesional dan proporsional dan kepada masyarakat perlu dipahami saat ini lembaga zakat dan MUI diawasi oleh lembaga audit internal dan ekternal dengan menerapkan ISO kelembagaan jadi tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan.

Untuk penulis dan penerbit, menurut saya juga ada pelajaran yang sangat penting. Jika memang ada tulisan, wawancara, pandangan, atau nama narasumber yang digunakan dalam sebuah buku, sebaiknya komunikasi dan izin dilakukan secara terang sejak awal. Narasumber idealnya mengetahui bagaimana materi mereka akan digunakan, termasuk judul, konteks, dan bentuk akhir tulisan.

Apalagi ketika judul buku menggunakan kata “Islam” dan mengaitkannya dengan sosok seorang presiden , mantan presiden atau tokoh nasional. Judul semacam itu tentu memiliki bobot dan sensitivitas yang besar. Karena itu, kehati-hatian editorial menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah sebuah pandangan merupakan representasi resmi dari tokoh, lembaga, atau kelompok tertentu. dimana ada penulis sebelumnya juga ada menerbitkan buku keterikatan presiden dan islam namun tidak menimbulkan polemik.

Kalau kemudian terbukti ada narasumber yang tidak pernah memberikan tulisan atau tidak memberikan persetujuan terhadap materi yang dikaitkan dengan namanya, menurut saya jalan terbaik adalah melakukan klarifikasi, meminta izin ulang, memperbaiki judul atau isi yang bermasalah, dan bila memang tidak mendapatkan izin, menarik bagian tersebut dari peredaran. Bila persoalannya menyangkut keseluruhan karya dan tidak dapat diperbaiki secara wajar, penerbit juga perlu mempertimbangkan penarikan buku dari peredaran.

Semoga polemik ini menjadi pembelajaran bersama. MUI, BAZNAS, penulis, penerbit, tokoh agama, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan publik hendaknya semakin hati-hati dalam membawa nama lembaga, tokoh, agama, dan masyarakat.

Tidak ada yang rugi dari kehati-hatian. Justru dengan verifikasi, izin yang jelas, dan komunikasi yang terbuka, kepercayaan publik akan semakin terjaga.

Semoga ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Salam bijak,
Berry Kurniawan
Al-Faqir

Link https://mui.or.id/baca/berita/mui-tegaskan-buku-islam-ala-prabowo-bukan-produk-mui-minta-publik-kedepankan-tabayun

Link https://www.tempo.co/politik/baznas-tidak-ada-zis-dipakai-untuk-buku-islam-ala-prabowo-2286275

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *