Oleh: Berry Kurniawan
Ketua Umum Barisan Muda Al-Ittihadiyah | Dewan Pembina Generasi Muda Indonesia Raya
Menikah merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikhtiar untuk membangun keluarga yang dipenuhi ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan cinta yang penuh rahmat (rahmah). Allah SWT berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum [30]: 21).
Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan bukanlah semata-mata status sosial, melainkan menghadirkan ketenangan jiwa, membangun kemitraan yang saling menguatkan, dan melahirkan generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, keluarga sakinah dibangun di atas fondasi iman, komunikasi yang sehat, tanggung jawab, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan.
Di Indonesia, fenomena kehidupan keluarga menunjukkan gambaran yang menarik. Di satu sisi, jumlah anak muda yang belum menikah masih sangat besar karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi. Banyak generasi muda menunda pernikahan bukan karena tidak ingin menikah, tetapi karena merasa belum siap secara ekonomi, pekerjaan, tempat tinggal, maupun stabilitas finansial. Berbagai survei menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap biaya hidup, harga rumah, pekerjaan yang belum stabil, dan kesiapan menjadi orang tua menjadi alasan utama mereka menunda membangun rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan menikah semakin dipandang sebagai keputusan yang memerlukan perencanaan matang, bukan sekadar mengikuti usia atau tekanan sosial.
Meskipun demikian, angka pernikahan di Indonesia tetap tergolong tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat sekitar 1,48 juta pernikahan yang tercatat secara resmi. Jika dirata-ratakan, berarti terdapat lebih dari 4.000 pasangan menikah setiap hari di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa pernikahan masih menjadi pilihan hidup mayoritas masyarakat Indonesia meskipun menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan gaya hidup.
Namun, di balik tingginya angka pernikahan tersebut terdapat tantangan besar berupa meningkatnya angka perceraian. Data BPS mencatat sekitar 399 ribu kasus perceraian pada tahun 2024. Sebagian besar perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, dengan proporsi lebih dari tiga perempat dari seluruh perkara perceraian. Fakta ini menunjukkan bahwa banyak rumah tangga belum mampu mempertahankan kualitas hubungan perkawinan dalam menghadapi berbagai tekanan kehidupan.
Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah Kabupaten Garut, yang selama beberapa tahun terakhir termasuk daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Indonesia. Tingginya angka perceraian di wilayah tersebut menggambarkan bahwa persoalan keluarga tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di daerah. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa membangun keluarga harmonis membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar penyelenggaraan akad nikah.
Penelitian dan data nasional menunjukkan bahwa penyebab perceraian bukan hanya persoalan ekonomi. Faktor terbesar justru adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, disusul oleh kesulitan ekonomi, salah satu pasangan meninggalkan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan lain seperti perjudian. Dengan kata lain, masalah finansial memang penting, tetapi kemampuan berkomunikasi, mengelola emosi, menyelesaikan konflik, dan membangun kepercayaan memiliki peran yang jauh lebih besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Berbagai penelitian tentang ketahanan keluarga juga menjelaskan bahwa keluarga yang memiliki komunikasi terbuka, pengelolaan keuangan yang baik, pembagian peran yang seimbang, serta komitmen menjalankan nilai-nilai agama cenderung memiliki tingkat kebahagiaan dan ketahanan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, persiapan pernikahan tidak cukup hanya menyiapkan pesta atau biaya resepsi, tetapi juga membekali calon pasangan dengan literasi keuangan, kesehatan mental, pendidikan pengasuhan anak, serta kemampuan menyelesaikan konflik secara dewasa.
Islam sendiri telah memberikan pedoman agar pasangan memilih pasangan hidup berdasarkan agama dan akhlaknya. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.”
(HR. At-Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa keberhasilan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh kekayaan, jabatan, ataupun penampilan, tetapi terutama oleh kualitas karakter dan komitmen menjalankan ajaran agama.
Di tengah banyaknya anak muda yang masih lajang, tantangan ekonomi memang nyata. Namun, rasa takut terhadap masa depan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pentingnya membangun keluarga. Sebaliknya, masa lajang dapat dimanfaatkan sebagai periode untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat ilmu, memperbaiki akhlak, membangun karier, meningkatkan literasi keuangan, serta mempersiapkan diri menjadi pasangan dan orang tua yang bertanggung jawab.
Membangun keluarga sakinah pada akhirnya bukanlah tentang memiliki kehidupan tanpa masalah, melainkan tentang kemampuan suami dan istri menghadapi setiap persoalan dengan iman, musyawarah, kesabaran, kasih sayang, dan komitmen untuk terus bertumbuh bersama. Ketika pasangan mampu menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan rumah tangga, maka keluarga akan menjadi tempat terbaik untuk bertumbuh, mendidik generasi, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Di tengah bonus demografi Indonesia, lahirnya keluarga-keluarga sakinah akan menjadi modal sosial yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.






Leave a Reply